Wednesday, September 12, 2012

Beberapa Hal Yang Membuat Wudhu Seseorang Tidak Sah

A. Latar Belakang Masalah

Wudhu merupakan syarat sahnya shalat, yang mana dengan wudhu kita bisa melakukan ibadah. Dan adanya kita mempunyai wudhu berarti kita selalu dalam keadaan suci dari Hadats kecil. Selain itu juga memudahkan kita dalam menerima pelajaran, wudhu yang sempurna yaitu wudhu dengan memenuhi beberapa syarat dan fardhunya wudhu.
Tapi banyak dari kita yang melakukan wudhu hanya sekedar membasahi anggota wudhu. Dan selain itu juga kita tidak memperhatikan batasan-batasannya. Dan menganggap bahwa wudhu kita telah sempurna, padahal kalau kita adalah orang yang berhati-hati dalam berwudhu maka kita akan memperhatikan sekecil apapun masalah tersebut.
Sehubungan dengan latar belakang maslaah di atas, maka kami mencoba untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan adanya wudhu.

B. Rumusan Masalah


1. Apakah wudhu seseorang itu sah, apanila seseorang tersebut memakai cat kuku ?
2. Apakah athi-athi/godek itu merupakan anggota dari wajah. ?

C. Landasan Teori

Surah Al-Maidah ayat 6:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,

Dalam kitab Fat-hul Qarib dijelaskan bahwa fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6 yaitu :
1. Niat. Niat tersebut dilakukan ketika membasuh permukaan sebagaian muka. Apabila orang yang berwudhu tidak mengucapkan Niat menghilangkan Hadats, maka tidak sah wudhunya.
2. Membasuh seluruh bagian muka. Adapun yang disebut dengan “Muka” (wajah) maka batasannya adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu, dan mulai dari Sentil (Tempat anting-anting) telinga yang kanan sampai telinga yang kiri.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Dan juga wajib membasuh benda-benda yang terdapat pada dua tangan. Misalnya: Rambut (Bulu), Uci-uci, anak jari tambahan, kuku. Dan semua benda yang ada dibawah kuku (kotoran) maka wajib dihilangkan, sebab dapat mengakibatkan terhalangnya air sampai ke-bagian.
4. Mengusap sebagian dari kepala.
5. Membasauh dua kaki beserta kedua telapak kaki. Dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas kedua kaki.
6. Harus tertib (urut) di dalam mengerjakan wudhu sesuai dengan urutan rukun (Fardunya).

D. Analisa

1. Seseorang yang memakai cat kuku itu pada umumnya untuk mempercantik diri. Tapi, cat kuku itu merupakan bahan yang terbuat dari lilin. Cat kuku itu berbeda dengan pacar (Inai). Pacar (Inai) merupakan bahan pencelup yang masuk ke dalam kuku.
Jadi apabila seseorang memakai cat kuku, maka wudhu seseorang tersebut tidak sah. Karena cat tersebut dapat menghalangi sampainya air ke anggota. Kuku merupakan anggota yang juga wajib dibasuh dalam berwudhu, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
Jadi sudah jelas bahwa orang yang menggunakan cat kuku itu wudhunya jadi tidak sah. Seharusnya sebelum melakukan wudhu cat harus dihilangkan terlebuh dahulu.
2. Athi-athi (Godek) itu merupakan sebagaian dari anggota wajah, yang telah dijelaskan diatas bahwa batasan dari wajah yaitu mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu, dan mulai dari sentil telinga kanan sampai telinga kiri.
Jadi seseorang yang wudhu itu harus mengikutkan godek (Sentil) untuk ikut dibasuh. Apabila Godek (Sentil) tersebut tidak dibasuh maka wudhu seseorang tersebut kurang sempurna.
Sebaiknya sentil (godek) itu sebaiknya dipotong pendek saja biar bisa ikut terbasuh dalam wudhunya.

E. Kesimpulan

1. Cat kuku merupakan bahan yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jadi wudhu seseorang yang memakai cat kuku itu tidak sah.
2. Sentil (Godek) merupakan anggota wajah yang wajib dibasuh, apabila tidak dibasuh maka wudhunya tidak sempurna.

No comments: